Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Oktober 2022 sebesar 104,88 atau naik 0,48 persen.
Jadwal Rilis :
Hit :
Abstraksi
- Nilai
Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima
petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
- NTP
merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya
beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of
trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi
maupun untuk biaya produksi.
- Nilai
Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Oktober 2022 sebesar 104,88
atau naik 0,48 persen dibanding September 2022 yang tercatat sebesar
104,39. Kenaikan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi
pertanian (It) yang tercatat naik sebesar 0,52 persen dan peningkatan
indeks harga yang dibeli petani (Ib) sebesar 0,04 persen.
- Pada
Oktober 2022 Provinsi Maluku berada di urutan ke-19 dari 34 provinsi
dengan NTP sebesar 104,88. NTP tertinggi terjadi di Provinsi Riau
sebesar 143,86; sementara NTP terendah terjadi di Provinsi Nusa Tenggara
Timur sebesar 95,83.
- Tercatat
semua subsektor mengalami kenaikan NTP, yaitu subsektor tanaman pangan
(1,21 persen), subsektor Hortikultura (0,71 persen), subsektor
perkebunan rakyat (0,15 persen), subsektor peternakan (0,03 persen) dan
subsektor perikanan (0,41 persen).
- Pada Oktober 2022 terjadi peningkatan IKRT sebesar 0,01 persen.
- NTUP
Provinsi Maluku pada Oktober 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,13
persen dibanding September 2022, yaitu dari 111,84 menjadi 111,98.