Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga
yang diterima Petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani
(Ib). Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Januari 2021 sebesar
98,56, atau naik 0,90 persen dibanding Desember 2020 yang tercatat
sebesar 97,68. Peningkatan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil
produksi pertanian (It) yang tercatat meningkat sebesar 1,00 persen
yang melebihi peningkatan indeks harga yang dibayar oleh petani (Ib)
sebesar 0,10 persen.
Pada Januari 2021 Provinsi Maluku berada di urutan ke-28 dari 34
provinsi dengan NTP sebesar 98,56. NTP tertinggi terjadi di Provinsi
Riau sebesar 132,92, sementara NTP terendah terjadi di Provinsi
Bali sebesar 93,09. Empat subsektor mengalami peningkatan NTP: subsektor hortikultura
(1,75 persen), subsektor tanaman perkebunan rakyat (1,21 persen),
subsektor peternakan (1,08 persen), dan subsektor perikanan (0,77
persen). Sementara itu satu subsektor mengalami penurunan NTP
yaitu subsektor tanaman pangan (-0,21 persen).
Pada Januari 2021 terjadi peningkatan IKRT sebesar 0,10 persen.
Peningkatan IKRT ini disebabkan oleh meningkatnya IKRT pada
pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau; kelompok
pengeluaran pakaian dan alas kaki; perumahan, air, listrik, dan bahan
bakar lainnya; perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin
rumah tangga; kesehatan; transportasi; serta perawatan pribadi dan
jasa lainnya. NTUP Provinsi Maluku pada Januari 2021 mengalami peningkatan
sebesar 0,94 persen dibanding Desember 2020, yaitu dari 101,80
menjadi 102,75.