Pada Maret 2016 dari 82 Kota IHK, tercatat 58 kota mengalami inflasi sedangkan 24 kota mengalami deflasi.
Dari 2 kota IHK di Provinsi Maluku, Kota Ambon deflasi 0,36 persen dengan IHK 121,97 sedangkan Kota Tual mengalami inflasi sebesar 0,82 persen dengan IHK 135,79.
Inflasi tertinggi terjadi di Kota Bukit Tinggi sebesar 1,18 persen dengan IHK 123,05 dan terendah terjadi di Kota Tangerang, Malang, Singkawang dan Yogyakarta masing-masing sebesar 0,02 persen. Deflasi tertinggi terjadi di Kota Tanjung Pandan sebesar 1,22 persen dengan IHK 127,63 dan terendah terjadi di Kota Mamuju sebesar 0,02 persen dengan IHK 122,23.
Dari 82 Kota IHK di Indonesia, di bulan Maret 2016 IHK Kota Ambon menduduki peringkat 54, inflasi bulanan Kota Ambon menduduki peringkat 77, inflasi tahun kalender Kota Ambon menduduki peringkat 67, serta untuk inflasi tahun ke tahun Kota Ambon menduduki peringkat 81.
Dari 82 kota IHK di Indonesia, di bulan Maret 2016 IHK Kota Tual menduduki peringkat 1, inflasi bulanan Kota Tual menduduki peringkat 3, inflasi tahun kalender Kota Tual menduduki peringkat 73, serta inflasi tahun ke tahun Kota Tual menduduki peringkat 60.
Inflasi tahun kalender Kota Ambon di bulan Maret 2016 sebesar 0,10 persen dan inflasi tahun ke tahun (Maret 2016 terhadap Maret 2015) sebesar 2,07 persen.
Inflasi tahun kalender Kota Tual di bulan Maret 2016 sebesar -0,22 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Maret 2016 terhadap Maret 2015) sebesar 3,79 persen.
Inflasi di Kota Ambon terjadi pada kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0,19 persen; perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar sebesar 0,05 persen; sandang sebesar 0,51 persen; serta pada kelompok kesehatan sebesar 0,21 persen. Deflasi terjadi pada kelompok bahan makanan sebesar 1,26 persen; pendidikan, rekreasi, dan olahraga sebesar 0,19 ; serta pada kelompok transpor, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,49 persen.
Inflasi di Kota Tual terjadi pada kelompok bahan makanan sebesar 1,72 persen; makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0,39 persen; perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar sebesar 0,24 persen; sandang sebesar 0,48 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,77 persen; serta pada kelompok transpor, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,26 persen. Pada kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga tidak terjadi perubahan.