Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Agustus 2020 adalah
sebesar 95,17, atau turun 1,21 persen dibanding Juli 2020 yang tercatat
sebesar 96,34. Penurunan NTP terjadi karena penurunan It sebesar 1,45
persen melampaui penurunan Ib yang tercatat sebesar 0,24 persen. Pada Agustus 2020, NTP Provinsi Maluku berada 5,48 poin di bawah level
NTP Nasional yang tercatat sebesar 100,65. Peningkatan NTP tertinggi
dicapai oleh Provinsi Bangka Belitung (3,64%) sedangkan penurunan
tertinggi dicapai oleh Provinsi Maluku (1,21%).
Seluruh subsektor mengalami penurunan NTP: subsektor hortikultura
(2,54 persen), subsektor perikanan (1,62 persen) yang disumbangkan
oleh penurunan pada kelompok perikanan tangkap (1,63 persen) dan
kelompok perikanan budidaya (1,55 persen), subsektor tanaman
tanaman perkebunan rakyat (1,10 persen), subsektor peternakan (0,82
persen), dan subsektor tanaman pangan (0,55 persen). Komoditas pertanian yang mengalami penurunan harga di tingkat petani/
penyumbang terbesar penurunan It: tanaman pangan: ketela pohon,
gabah, talas, dan ketela rambat; hortikultura: cabai rawit, cabai merah,
tomat, jeruk, buncis, kacang panjang, bawang merah, sawi hijau,
kol/kubis, labu siam, dan bayam;.tanaman perkebunan rakyat: cengkeh
dan pala biji; peternakan: sapi potong, ayam kampung, dan babi;
perikanan: ikan tuna, cakalang, tongkol, kerapu, kembung, lobster, selar,
dan ikan kuwe.
Provinsi Maluku mengalami deflasi perdesaan pada Agustus 2020
sebesar 0,26 persen, urutan ke-17 dari 34 Provinsi seluruh Indonesia. 2
(dua) kelompok pengeluaran mengalami penurunan IKRT: kelompok
Rekreasi, Olah raga, dan Budaya (0,49 persen) serta kelompok Makanan,
Minuman, dan Tembakau (0,10 persen). NTUP Maluku Agustus 2020: 99,30 atau turun 1,39 persen dibanding Juli
2020. NTUP subsektor peternakan berada pada posisi tertinggi dengan
capaian sebesar 104,82.