Nilai Tukar Petani Provinsi Maluku September 2020 sebesar 95,21 NAIK 0,04 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Tengah

Nilai Tukar Petani Provinsi Maluku September 2020 sebesar 95,21 NAIK 0,04 persen

Tanggal Rilis : 23 Oktober 2020
Ukuran File : 0.98 MB

Abstraksi

Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima Petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada September 2020 adalah sebesar 95,21, atau naik 0,04 persen dibanding Agustus 2020 yang tercatat sebesar 95,17. Peningkatan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat meningkat sebesar 0,03 persen dan penurunan Ib sebesar 0,01 persen. 

Pada Bulan September 2020 Provinsi Maluku berada di urutan ke 32 dari 34 provinsi dengan NTP sebesar 95,21. NTP tertinggi terjadi di Provinsi Riau sebesar 120,94 sementara NTP terendah terjadi di Provinsi Bali sebesar 93,16. Tiga subsektor mengalami peningkatan NTP: subsektor hortikultura (1,19 persen), subsektor tanaman perkebunan rakyat (0,06 persen), dan perikanan (1,01 persen). Sementara itu dua subsektor mengalami penurunan NTP yaitu subsektor tanaman pangan (0,93 persen) dan subsektor peternakan (0,48 persen). Pada September 2020 terjadi sedikit penurunan IKRT sebesar 0,01 persen. Penurunan IKRT ini disebabkan oleh menurunnya IKRT pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,03 persen. NTUP Provinsi Maluku pada September 2020 mengalami peningkatan sebesar 0,04 persen dibanding Agustus 2020, yaitu dari 99,30 menjadi 99,33.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Tengah (Statistics Maluku Tengah Regency)Jl. R.A. Kartini No 15

Kelurahan Namaelo

Kecamatan Kota Masohi Telp (62-914) 21561

Mailbox : bps8103@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik