Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga
yang diterima Petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani
(Ib). Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Desember 2020
sebesar 97,68, atau naik 0,66 persen dibanding November 2020 yang
tercatat sebesar 97,04. Peningkatan NTP disebabkan oleh indeks
harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat meningkat sebesar
0,88 persen yang melebihi peningkatan indeks harga yang dibayar
oleh petani (Ib) sebesar 0,22 persen. Pada November 2020 Provinsi Maluku berada di urutan ke-27 dari 34
provinsi dengan NTP sebesar 97,68. NTP tertinggi terjadi di Provinsi
Riau sebesar 130,34, sementara NTP terendah terjadi di Provinsi
Bali sebesar 93,56.
Tiga subsektor mengalami peningkatan NTP: subsektor hortikultura
(2,20 persen), subsektor tanaman perkebunan rakyat (1,40 persen),
dan subsektor peternakan (1,33 persen). Sementara itu dua subsektor
mengalami penurunan NTP yaitu subsektor tanaman pangan (-1,08
persen) dan subsektor perikanan (-0,96 persen). Pada Desember 2020 terjadi peningkatan IKRT sebesar 0,23 persen.
Peningkatan IKRT ini disebabkan oleh meningkatnya IKRT pada
pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau; kelompok
pengeluaran pakaian dan alas kaki; perumahan, air, listrik, dan bahan
bakar lainnya; perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin
rumah tangga; kesehatan; transportasi; rekreasi, olahraga, dan
budaya, serta perawatan pribadi dan jasa lainnya. NTUP Provinsi Maluku pada Desember 2020 mengalami peningkatan
sebesar 0,83 persen dibanding November 2020, yaitu dari 100,96
menjadi 101,80.