Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga
yang diterima Petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani
(Ib). Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Oktober 2020 adalah
sebesar 96,13, atau naik 0,96 persen dibanding September 2020 yang
tercatat sebesar 95,21. Peningkatan NTP disebabkan oleh indeks
harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat meningkat sebesar
0,70 persen dan penurunan indeks harga yang dibayar oleh petani (Ib)
sebesar 0,26 persen.
Pada Bulan Oktober 2020 Provinsi Maluku berada di urutan ke 31 dari
34 provinsi dengan NTP sebesar 96,13. NTP tertinggi terjadi di
Provinsi Riau, sebesar 123,61 sementara NTP terendah terjadi di
Provinsi Bali, sebesar 92,83. Tiga subsektor mengalami peningkatan NTP: subsektor tanaman
pangan (1,08 persen), subsektor hortikultura (1,99 persen), dan
subsektor tanaman perkebunan rakyat (1,07 persen). Sementara itu
dua subsektor mengalami penurunan NTP yaitu subsektor peternakan
(-0,28 persen) dan subsektor perikanan (-0,34 persen).
Pada Oktober 2020 terjadi sedikit penurunan IKRT sebesar 0,29
persen. Penurunan IKRT ini disebabkan oleh menurunnya IKRT pada
pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau; kelompok
pengeluaran perumahan, air, listrik, dan bahan bakar lainnya; serta
rekreasi, olahraga, dan budaya. NTUP Provinsi Maluku pada Oktober 2020 mengalami peningkatan
sebesar 0,68 persen dibanding September 2020, yaitu dari 99,33
menjadi 100,00.