Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga
yang diterima Petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani
(Ib). Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada November 2020 adalah
sebesar 97,04, atau naik 0,95 persen dibanding Oktober 2020 yang
tercatat sebesar 96,13. Peningkatan NTP disebabkan oleh indeks
harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat meningkat sebesar
1,04 persen yang melebihi peningkatan indeks harga yang dibayar
oleh petani (Ib) sebesar 0,09 persen.
Pada November 2020 Provinsi Maluku berada di urutan ke-28 dari 34
provinsi dengan NTP sebesar 97,04. NTP tertinggi terjadi di Provinsi
Riau sebesar 127,32, sementara NTP terendah terjadi di Provinsi
Bali sebesar 92,61. Tiga subsektor mengalami peningkatan NTP: subsektor tanaman
pangan (1,46 persen), subsektor tanaman perkebunan rakyat (1,52
persen), dan subsektor perikanan (0,26 persen). Sementara itu dua
subsektor mengalami penurunan NTP yaitu subsektor hortikultura
(-0,13 persen) dan subsektor peternakan (-0,83 persen). Pada November 2020 terjadi sedikit peningkatan IKRT sebesar 0,09
persen. Peningkatan IKRT ini disebabkan oleh meningkatnya IKRT
pada pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau; kelompok
pengeluaran pakaian dan alas kaki; perumahan, air, listrik, dan bahan
bakar lainnya; perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin
rumah tangga; kesehatan; transportasi; rekreasi, olahraga, dan
budaya, serta perawatan pribadi dan jasa lainnya. NTUP Provinsi Maluku pada November 2020 mengalami peningkatan
sebesar 0,95 persen dibanding Oktober 2020, yaitu dari 100,00
menjadi 100,96.