Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Maret 2016 adalah sebesar 103,90, atau naik sebesar 0,06 persen dibanding Februari 2016 yang tercatat sebesar 103,83. Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya indeks harga yang diterima petani (It) sebesar 0,37 persen, lebih tinggi dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang tercatat sebesar 0,30 persen.
Capaian NTP tertinggi pada Maret 2016 masih terjadi di sub sektor hortikultura sebesar 114,65 sedangkan NTP terendah terjadi di sub sektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 96,04.
Peningkatan NTP pada Maret 2016 disumbangkan oleh naiknya NTP pada 3 sub sektor yakni tertinggi pada sub sektor tanaman pangan sebesar 1,57 persen, diikuti sub sektor tanaman hortikultura sebesar 0,42 persen, dan terendah sub sektor peternakan sebesar 0,03 persen.
NTP Provinsi Maluku tanpa Sub Sektor Perikanan Maret 2016 sebesar 103,58 atau naik sebesar 0,15 persen dibanding Februari 2016 yang tercatat sebesar 103,43.
Pada Maret 2016, terjadi inflasi perdesaan di Provinsi Maluku sebesar 0,37 persen, disebabkan oleh naiknya indeks pada semua beberapa kelompok pengeluaran yakni tertinggi pada kelompok bahan makanan sebesar 0,49 persen, diikuti kelompok pendididkan, rekreasi & olahraga sebesar 0,43 persen, kelompok perumahan sebesar 0,36 persen, kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau sebesar 0,28 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,25 persen, kelompok sandang sebesar 0,10 persen, dan terendah kelompok transportasi dan komunikasi sebesar 0,09 persen.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Maluku pada Maret 2016 tercatat sebesar 120,07 atau naik sebesar 0,38 persen dibanding Februari 2016 yang tercatat sebesar 119,62.